Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT - DD Tahun 2022 Desa Terentang Hulu.

  • Sabtu, 22 Januari 2022 - 22:00:36 WIB
  • Administrator
Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT - DD Tahun 2022 Desa Terentang Hulu.

TERENTANG - Telah Di laksanakan Giat Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT - DD Tahun 2022 Desa Terentang Hulu. Yang di lak sanakan di Balai Desa Terentang Hulu Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya. Jumat, (21/01/2022) kemaren. Mengaju pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 yang dijelaskan pada poin 1 (satu) yang menyatakan bahwa Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Dana Desa. Pemerintahan Desa Terentang Hulu telah menganggarkan BLT tersebut untuk tahun anggaran 2022. Untuk kelancaran penyaluran BLT Dana Desa di Tahun Anggaran 2022, Pemdes Terentang Hulu melakukan pembentukan Tim Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT DD. Pembentukan Tim dilakukan di Balai Desa Terentang Hulu, Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya. Jumat, (21/01/2022). Dalam kesempatan ini Kepala Desa Terentang Hulu menyampaikan bahwa BLT dana desa muncul akibat dampak pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir sehingga pemerintah mengeluarkan PP 104 Tahun 2021 yang menentukan BLT DD sebesar 40% untuk tahun anggaran 2022. Lebih lajut Sekdes Terentang Hulu memberikan pembekalan kepada Tim Verifikasi dengan kreteria berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 190 Tahun 2021). Adapun kreteria tersebut adalah sebagai berikut : Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategri kemiskinan ekstrim. Kehilangan mata pencaharian Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. Dari hasil rapat pembentukan Tim Verifikasi Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2022 menetapkan Kouta KPM BLT Dana Desa untuk Desa Terentang Hulu pada tahun anggaran 2022 dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya selam 12 bulan. Tutup Sekdes Terentang Hulu.

  • Sabtu, 22 Januari 2022 - 22:00:36 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya