
Acara Pengambilan Sumpah/Janji Pengukuhan Bpd, Bpd Pengganti Antar Waktu Serta Penambahan Masa Jabatan 2 Tahun Bpd Se Kecamatan Terentang Oleh Camat Terentang Supriyadi, Se, Atas Nama Bupati Kubu Raya pada hari Selasa,8 Oktober 2024 di Gedung Serba Guna Kecamatan Terentang.
Pengambilan sumpah dan pelantikan BPD yang teridiri dari 10 Desa dan 54 Orang Anggota BPD se-Kecamatan Terentang, dari yang seharusnya 56 anggota, karena 2 anggota BPD PAW masih dalam tahap pengusulan SK nya yaitu Desa Terentang Hilir 1 orang dan Desa Terentang Hulu 1 orang.
DASAR PELAKSANAAN PELANTIKAN BPD OLEH CAMAT :
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini diundangkan pada 25 April 2024.
Permendagri Nomor 110 tahun 2016 ttg BPD
Surat Bupati Kubu Raya Nomor : 400.10.2/1024/DPMD-C tanggal 11 September 2024 perihal Pengambilan Sumpah Janji dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan 2 (dua) Tahun Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Surat Kuasa Bupati Kubu Raya Nomor : 1576/DPMD-C/2024 tanggal 18 September 2024
Adapun Undangan yg hadir dalam acara ini:
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/ di wakili Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Bapak Budi Mulyono, SP, M.Si. Kapolsek Kecamatan Terentang, Danramil Terentang, Kepala KUA Terentang, Kepala Desa se Kecamatan Terentang, Anggota BPD se Kecamatan Terentang, Korwil Penyuluhan Pertanian Kecamatan Terentang, Korwil Penyuluhan Pertanian Kecamatan Terentang, Kepala Puskesmas Terentang, Kepala Puskesmas Sungai Radak Dua.
Dalam pidato sambutannya pada acara Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Terentang Bapak Supriyadi, SE memberikan penekanan khusus pada pentingnya kolaborasi yang harmonis antara Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh perangkat desa. Beliau menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada sinergi yang kuat di antara ketiga elemen tersebut.
Supriyadi, SE juga mengingatkan bahwa BPD memiliki peran yang strategis dalam mengawasi kinerja Kepala Desa. Namun, pengawasan yang dilakukan harus bersifat konstruktif dan bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa. BPD diharapkan dapat menjadi mitra kerja Kepala Desa dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang pro-rakyat.
Lebih lanjut, Camat Terentang menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Seluruh pihak harus berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip good governance dalam setiap kegiatan pemerintahan desa. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih percaya terhadap kinerja pemerintah desa.
Tambah camat Terentang dalam kegiatan ini, menegaskan bahwa BPD bertugas Bertugas:
1. bersama kepala desa membuat perdes,
2. Menampung aspirasi masyarakat.,
3. Menyalurkan aspirasi.
Sebagai Mitra kerja, BPD harus tau tugas dan perananya. Jangan sampai BPD memposisikan dirinya sebagai pemeriksa segalanya jangan sampai seperti auditor keuangan dan jangan sebagai pesaing kepala desa tapi sebagai Mitra kerja pemerintah Desa utk bersama sama mensejahterkan masyarakatnya.